KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali mangkir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Juru bicara keluarga Anas, Mamun Murod beralasan pemanggilan Anas dinilai tidak sesuai surat perintah penyidikan atau sprindik. Ia meminta KPK agar panggilan Anas disesuaikan dengan sprindik itu.
"Anas sampai saat ini belum paham kenapa dia diberi status sebagai tersangka. Karena dalam sprindiknya ada kata-kata bahwa anas melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah dari kasus Hambalang dan kasus-kasus lainnya. Ini yang menjadi persoalan bagi kita di PPI. Secara politis itu menyoal dengan proyek-proyek lainnya, ini tidak lazim dalam sebuah sprindik," ujar Mamun Murod, di Jakarta, Selasa (7/1).
Hari ini Anas Urbaningrum rencananya bakal diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Panggilan ini merupakan panggilan kedua bagi Anas.
Sebelumnya KPK menjadwalkan memeriksa Anas pada 31 Juli 2013, namun ia mangkir dari pemanggilan tersebut karena alasan sakit. KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013. Dia diduga menerima pemberian mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya melalui Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang saat ini tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara pada kasus yang sama.
Editor: Doddy Rosadi
Dipanggil KPK, Anas Kembali Mangkir
KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali mangkir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

NASIONAL
Selasa, 07 Jan 2014 11:45 WIB


anas urbaningrum, KPK, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai