KBR68H,Jakarta - Kejaksaan Agung menjebloskan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan ke Penjara Cipinang Jakarta Timur.
Juru bicara Kejagung, Setia Untung Muladi mengatakan, Adrian akan menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis pengadilan. Kata dia, eksekusi buronan BLBI ini berhasil karena upaya ekstradisi yang diajukan tim terpadu Indonesia disetujui pemerintah Australia pada Desember lalu.
“Jaksa tadi malam selaku eksekutor telah menerima terpidana Adrian Kiki Ariawan dari tim terpadu. Dimana Tim Terpadu ini di bawah pengendalian Menkopolhukam. Secara kebetulan bahwa Ketua Tim Terpadu adalah Wakil Kejagung. Tadi malam jam 22.15 WIB, itu jaksa telah mengeksekusi,” jelas Untung kepada KBR68H
Juru bicara Kejagung, Setia Untung Muladi menambahkan, Adrian juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 30 juta atau bila tidak akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Tahun 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Presiden Direktur PT Bank Surya Adrian Kiki Ariawan. Ia terbukti korupsi dan merugikan negara Rp 1,5 Triliun.
Editor: Anto Sidharta
Buronan BLBI Adrian Kiki Dijebloskan ke Cipinang
Kejaksaan Agung menjebloskan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan ke Penjara Cipinang Jakarta Timur.

NASIONAL
Kamis, 23 Jan 2014 21:57 WIB


Buronan BLBI, Adrian Kiki, Cipinang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai