KBR68H, Jakarta – Pemerintah dinilai melanggar aturan bila memberlakukan BPJS Kesehatan terhadap warga miskin secara bertahap hingga 2019 mendatang. Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar mengatakan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN tidak menyebutkan pemerintah bisa menerima warga miskin menjadi peserta BPJS secara bertahap. Kata dia, jika warga miskin tidak bisa segera menjadi peserta BPJS, maka mereka akan kesulitan untuk mendapatkan pengobatan.
“UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN, Pasal 17 Ayat 4 dan 5 tidak mengenal pentahapan jaminan kesehatan bagi fakir miskin. Kalau soal bagaimana secara administratif itu tidak mungkin serta merta dalam satu hari itu jadi, iya. Tapi kalau sengaja ditahapkan hingga 2019? Pertanyaannya, kemarin Presiden bilang tidak ada warga miskin tidak masuk rumah sakit. Bagi siapa? Bagi yang punya kartu. Bagi yang tidak?” ujar Indra saat berbincang dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Jika melihat target keanggotaan tahun pertama, ada sekitar 20 juta warga miskin yang belum terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa segera mendaftar. Data BPS tahun 2011 menyebutkan keluarga miskin ada 100 juta. Sedangkan penerima manfaat BPJS baru 80 juta. Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukthi mengatakan, pendaftaran warga miskin akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019. Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi warga miskin penerima BPJS setiap enam bulan.
Editor: Fuad Bakhtiar