KBR68H, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjamin tidak akan telat membayarkan tagihan klaim dari rumah sakit yang menjadi peserta BPJS. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fahmi Idris mengatakan berdasarkan Undang-Undang BPJS, pembayaran tagihan dilakukan 15 hari setelah klaim diajukan oleh rumah sakit. Sebab, jika telat membayar, maka BPJS akan rugi lantaran kena denda.
"Nanti kita lihat situasional, bisa tanggal 14, bisa tanggal 15. Pengalaman kita tanggal 10, kita rutin. Kalau rumah sakit, setelah klaim ditagihkan, klaim ini telah jelas diverifikasi, setelah 15 hari ini bersih diverifikasi. Nanti klaim ini ada tiga proses, pertama rumah sakit mengajukan dulu dan mencatat, kedua menerima dan memverifkasi, dan ketiga baru ditagihkan. Nah 15 hari sudah harus dibayar," kata Fahmi Idris di Rumah Sakit Fatmawati.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan sebanyak 1.700 dari 2.300 rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah, maupun swasta sudah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rumah sakit tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Editor: Fuad Bakhtiar