KBR68H, Jakarta - Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebagai tersangka kepemilikan narkotika.
Juru bicara BNN Sumirat Dwiyono, mengatakan bekas politis Partai Golkar telah diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang tadi (16/1) terkait kepemilikan narkotika. Selain Akil, penyidik BNN juga telah memeriksa 15 orang saksi terkait kepemilikan narkotia jenis ganja dan methamphetamine.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada, itu kurang lebih 15 saksi. Hari ini, tim penyidik BNN melakukan pemeriksaan terhadap pak AM, terkait dengan sangkaan yang disangkakan kepada Pak AM yaitu pasal 1 1, 1 1 2, 1 1 6, penguasaan, kepemilikan, terkait dengan barang bukti narkotika yang ditemukan di ruang beliau," kata Sumirat.
Juru bicara BNN Sumirat Dwiyanto menambahkan kasus kepemilikan narkotika akan disidang secara terpisah dari kasus korupsi.
Sebelumnya, BNN melakukan serangkaian tes DNA Akil Mochtar untuk mengetahui kemungkinan penggunaan narkotika. Pada Oktober tahun lalu, KPK menangkap Akil Mochtar, kemudian melakukan pengeledahan di ruang kerjanya di Mahkamah Konstitusi. Dalam pengeledahan tersebut, selain menemukan alat bukti terkait kasus korupsi, KPK juga menemukan narkoba di laci meja kerja Akil.
Editor: Anto Sidharta
BNN: Akil Tersangka Kepemilikan Narkoba
Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebagai tersangka kepemilikan narkotika.

NASIONAL
Jumat, 17 Jan 2014 20:34 WIB


BNN, Akil, Narkoba
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai