KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim telah mengagalkan peredaran narkotika sebanyak 217 kasus di seluruh Indonesia sepanjang tahun lalu.
Juru Bicara Dirjen Bea Cukai, Haryo mengatakan, kasus tersebut bernilai Rp 488 miliar. Kata dia, Dirjen Bea Cukai telah menyita 100-an Kg berbagai macam jenis obat-obatan terlarang tersebut.
"Dari tahun-tahun sebelumnya kan kita melihat tidak kurang penyelundupan-penyelundupan narkotik yang berusaha dikirim ke negara kita Indonesia. Maka kita juga terus meningkatkan langkah-langkah yang antara lain meningkat kemampuan pegawai kita dengan mengadakan pelatihan-pelatihan yang terkait dengan narkotik. Kemudian mempelajari modus-modus yang baru unuk menyelundupkan narkotik. Kemudia kita juga meningkatkan patroli dan operasi didaerah-daerah yang rawan penyelundupan contohnya seperti di Pantai Timur Sumatera," ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi, Senin (27/1).
Juru bicara Dirjen Bea Cukai, Haryo menambahkan, telah menangkap sedikitnya 231 orang tersangka peredaran barang ilegal pada 2013. Kata dia, penangkapan ini juga termasuk hasil pengembangan kasus melakui controlled delivery yang dilakukan dirjen bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bea Cukai Gagalkan 217 Kasus Penyelundupan Narkotika Selama 2013
KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim telah mengagalkan peredaran narkotika sebanyak 217 kasus di seluruh indonesia sepanjang tahun lalu.

NASIONAL
Senin, 27 Jan 2014 23:14 WIB


bea cukai, narkotika
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai