KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan berkas penuntutan tersangka suap penanganan pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar akan rampung dalam waktu dekat. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan berkas milik bekas Ketua MK ini akan dilimpahkan ke pengadilan pada 2-3 pekan mendatang. Saat ini, KPK masih melakukan pengejaran terhadap aset milik Akil. Kata dia, aset milik Akil Mochtar yang sudah disita KPK senilai Rp 200 miliar.
"?Kalau aset tracking masih kita lakukan ya, tetapi kalau pertanyaannya pemberkasan terhadap AM ini dalam waktu dekat? Saya kira dalam waktu dekat kasus AM ini akan naik ke penuntutan," ujar Johan di Gedung KPK, Senin (20/1).
Sebelumnya, bekas Ketua MK Akil Mochtar ditangkap di kediamannya oleh KPK. Akil diduga menerima suap dalam sengketa pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain Akil, Gubernur Banten Atut Choisiyah beserta adiknya Tubagus Chaeri Wardana juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Aset Akil yang Disita KPK Capai Rp 200 Miliar
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan berkas penuntutan tersangka suap penanganan pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar akan rampung dalam waktu dekat

NASIONAL
Senin, 20 Jan 2014 22:30 WIB


Aset Akil yang Disita KPK Capai Rp 200 Miliar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai