KBR68H, Jakarta - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta Dirjen Pajak merevisi aturan penarikan pajak PBB oleh pemerintah daerah.
Juru bicara Apkasi Budi Sarjono mengatakan, dengan revisi tersebut pemerintah daerah tetap dapat menarik pajak PBB meskipun belum memliki perdanya. Sebab kata dia, pajak PBB dapat membantu peningkatan pendapatan daerah yang signifikan di masing-masing daerah.
"Memang ada beberapa daerah yang perdanya belum siap. Ini ada beberapa pengurus Apkasi yang sudah melakukan konsultasi secara intens kepada Dirjen Pajak. Undang-Undang Dasar saja diubah. Putusan MK juga bisa dianulir. Artinya ini masalah bukan selesai disitu pasti ada solusinya,” ujar Budi dalam Program Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (7/1).
Juru bicara Apkasi Budi Sarjono menambahkan, pihaknya optimistis permintaan akan disetujui oleh Dirjen Pajak. Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat 75 pemda bakal merugi hingga Rp 80 miliar karena tak siap mengelola PBB per 1 januari 2014. Salah satu sebabnya pemda belum memiliki perda yang mengatur tentang penarikan pajak PBB.
Editor: Doddy Rosadi
Apkasi: Revisi Aturan Pajak PBB oleh Pemda
KBR68H, Jakarta - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta Dirjen Pajak merevisi aturan penarikan pajak PBB oleh pemerintah daerah.

NASIONAL
Selasa, 07 Jan 2014 12:25 WIB


apkasi, pajak pbb, pemda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai