KBR68H,Jakarta - Tersangka korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum enggan menandatangani surat penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini akhirnya menandatangani surat penolakan penahanan. Namun, hal itu tak mencegah KPK menahan Anas Urbaningrum. (Baca: Penahanan Anas Hari Ini, Tanpa Pemeriksaan)
"Selanjutnya akan kita kembangkan kasusnya berdasarkan keterangan yang bersangkutan. Kita harap penahanan ini menandai tahun 2014 supaya pemberantasan korupsi bisa lebih masif," kata Johan Budi di gedung KPK, Jumat (10/1).
Hari ini, KPK resmi menahanan Anas Urbaningrum hingga 20 hari. Bekas aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu tersangkut kasus Hambalang. Pasca ditahan, Johan Budi mengklaim lembanya segera merampungkan berkas tuntutan, sehingga Anas bisa langsung diseret ke persidangan. (Baca: Keluarga Larang Anas Makan Makanan Pemberian KPK)
Editor: Damar Fery Ardiyan