KBR68H, Jakarta - Tersangka gratifikasi dalam korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, ditahan KPK, Jumat malam (10/1). Bekas ketua umum Partai Demokrat itu ditahan di Rutan KPK, dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terlebih dulu.
Sebelum ditahan, ia sempat mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memeriksa calon ketua umum Partai Demokrat lain pada kongres di Bandung 2010 lalu.
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu menjelaskan, seharusnya KPK juga memeriksa tim sukses dua kandidat Ketua Umum Demokrat ketika itu, yakni Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng.
Menurut dia, pemeriksaan itu perlu dilakukan agar KPK mendapatkan keterangan yang utuh mengenai Kongres Demokrat. Dia menambahkan, KPK baru melihat sepertiga dari yang ada pada kasus tersebut.
“Kalau ibarat ini bulatan yang utuh baru sepertiga saja yang baru dilihat. Dua pertiga yang lain belum dilihat dengan sungguh-sungguh, karena kalau ingin dilihat sungguh-sungguh ya relawan-relawan yang lain dalam jumlah yang sama misalnya perlu juga dimintai keterangan. Barang kali ada informasi yang penting, tempat menginap kandidat-kandidat lain, atau relawannya, atau pendukungnya juga sama,” ujarnya kepada wartawan di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum disebut dalam persidangan Tipikor mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon Ketua Umum Demokrat. Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, jamuan para tamu dan hiburan.
Keberatan Pengacara
Pascapenahanan Anas, kuasa hukum Anas Urbaningrum keberatan dengan penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Pia Akbar Nasution menilai, kliennya diperlakukan tidak jelas oleh KPK sejak surat pemanggilan pemeriksaan dilayangkan. Meski demikian, tim kuasa hukum belum menentukan langkah apa yang akan ditempuh pasca penahanan Anas.
“Kalau keberatan kita sudah sejak surat pemanggilan, makannya tadi kita tidak datang karena konsisten dengan keberatan kita yang sudah kita ajukan kepada KPK. Soal proyek-proyek lainnya, masa klien kita. Kalau langkah selanjutnya kita belum menentukan karena belum ketemu Mas Anas, kita harus ketemu dulu dengan Mas Anas,” ujar Pia saat dihubungi KBR68H.
Editor: Anto Sidharta
Anas Ditahan KPK
Tersangka gratifikasi dalam korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, ditahan KPK, Jumat malam (10/1). Bekas ketua umum Partai Demokrat itu ditahan di Rutan KPK, dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terlebih dulu.

NASIONAL
Jumat, 10 Jan 2014 21:06 WIB


Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Andi Mallarangeng
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai