KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terlibat kasus gratifikasi sengketa Pilkada di Palembang dan Empat Lawang, Sumatera Selatan. Sebelumnya Akil sudah ditetapkan sebagai tersangka suap Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan terkait dugaan ini KPK telah menambahkan pasal gratifikasi dalam sangkaan terhadap Akil.
"Sangkaannya terhadap Akil Mochtar itu kan yang Lebak dan Gunung Mas itu kan ada dugaan suap sengketa pilkadanya kan. Lalu berkembang dan Akil itu juga disangkakan melanggar Pasal 12b yaitu gratifikasi. Itu diduga berkaitan dengan Pilkada Palembang dan Pilkada Empat Lawang. Jadi bukan dia jadi tersangka baru," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Minggu (26/1)
Juru bicara KPK, Johan Budi menambahkan saat ini lembaganya masih mendalami sejumlah sengketa pilkada yang pernah diurus oleh Akil.
Sejumlah kepala daerah sudah diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatan Akil di sengketa pilkada daerah lainnya. Mereka yang diperiksa di antaranya Kepala Daerah Lampung Selatan, Tapanuli Tengah, Papua, dan Jawa Timur.
Editor : Sutami