KBR68H, Jakarta - Pengacara tersangka suap proyek Hambalang Anas Urbaningrum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution mengatakan pemeriksaan terhadap Ibas dalam kasus Hambalang harus dilakukan sebelum masa jabatan Presiden SBY selesai usai Pemilu 2014 nanti. Dia menegaskan, masyarakat harus mengetahui Ibas terlibat dalam kasus ini atau tidak.
"Paling tidak kan untuk menjernihkan masalah. Kalau memang Ibas gak bersalah kan dengan tegas harus KPK katakan tidak ada bukti apa pun terhadap Ibas. Kan jadi clear. Tapi kalau memang ini tidak di-clear-kan terus aja rumor, gosip berkembang terus. Jangan tunggu sampai berakhir masa jabatan presiden. Jadi terkesan kan hukum ini tidak bisa tegak kalau masih berkuasa orangnya," kata Adnan Buyung Nasution.
Sebelumnya KPK beralasan tidak memanggil Ibas karena bukan saksi yang akan memberatkan tersangka-tersangka Hambalang. Sementara tersangka dugaan suap proyek Hambalang Anas Urbaningrum menyebutkan keterlibatan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro dalam kasus ini. Anas meminta KPK memeriksa Ibas, sebagai orang yang mengetahui perihal pemberian mobil Toyota Harrier dan terlibat di dalamnya.
Editor: Antonius Eko