Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat, seorang kepala daerah yang maju lagi sebagai calon bupati berhak menghimpun dana dari perorangan atau korporasi. Kata dia nilai besarnya sudah ditentukan oleh undang-undang.
Ini disampaikan Yusril dalam sidang di tipikor hari ini. Namun, kata Yusril, jika ada pelanggaran yang ditimbulkan terkait dengan konteks pemilukada, maka aturan yang diberlakukan adalah UU 32 tahun 2004 tentang Pemilukada. Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bila sumbangan yang dikumpulkan melebihi aturan, maka aturan pidana yang diberlakukan adalah UU tentang pemilu.
“ Yang harus diberlakukan adalah ketentuan-ketentuan pidana di dalam UU 32 tahun 2004 tentang penyelenggaan pilkada, konteksnya adalah meminta sumbangan untuk pilkada, maka mestinya yang diberlakukan adalah ketentuan UU 32 tahun 2004 pasal 18, dan kalau terjadi pelanggaran pun yang digunakan adalah ketentuan tentang pidana pemilu,” kata Yusril.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini menggelar sidang pemeriksaan saksi ahli, dalam perkara dugaan suap terhadap Bupati Kabupaten Buol, Amran Batalipu, dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya. Saksi tersebut adalah Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Buol, Amran Batalipu, dan Direktur Utama PT. Hartati Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka. Hartati diduga menyuap Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar yang diperuntukkan untuk mengeluarkan izin hak guna usaha perkebunan sawit miliknya. Namun Amran Batalipu beralasan, uang yang diberikan tersebut merupakan sumbangan Hartati untuk pemilukada di Buol.
Yusril: Bupati Buol Berhak Galang Dana Pilkada
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat, seorang kepala daerah yang maju lagi sebagai calon bupati berhak menghimpun dana dari perorangan atau korporasi. Kata dia nilai besarnya sudah ditentukan oleh undang-undang.

NASIONAL
Senin, 07 Jan 2013 13:26 WIB

bupati buol, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai