KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta maskapai penerbangan tidak semena-mena lagi terhadap konsumen. Menurut Ketua Harian YLKI Sudaryatmo, maskapai mesti belajar dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perusahaan AirAsia membayar Rp 50 juta kepada konsumen karena membatalkan jadwal penerbangan.
"Gugatan konsumen itu menurut saya simbol kebangkitan hak-hak konsumen. Kita mendukung langkah konsumen itu. Kemudian yang kedua, terhadap subtansi putusan menurut saya ini menjadi pembelajaran bagi semua air line."kata Sudaryatmo.
Sebelumnya, MA memerintahkan AirAsia untuk membayar ganti rugi Rp 50 juta karena telah menelantarkan salah seorang penumpangnya, Hastjarjo Boedi Wibowo. Putusan MA ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dua tahun lalu yang juga menyatakan AirAsia bersalah menelantarkan penumpangnya.
YLKI: Maskapai Penerbangan Harus Belajar dari Kasus AirAsia
KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta maskapai penerbangan tidak semena-mena lagi terhadap konsumen.

NASIONAL
Kamis, 03 Jan 2013 16:34 WIB


airasia, ylki
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai