KBR68h, Jakarta - Wahid Institute meminta tokoh agama Nahdlatul Ulama di Garut, Jawa Barat tak membantu Bupati Aceng Fikri yang segera lengser dari jabatannya. Sebelumnya Aceng meminta bantuan tokoh agama NU untuk meminta pertimbangan atas nikah sirinya dengan seorang remaja. Nikah siri itu menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Agung melengserkan Aceng dari jabatan bupati.
Peneliti Wahid Institute Rumadi menilai perbuatan Aceng yang menikah dengan isteri sirinya hanya selama empat hari masuk kategori kekerasan rumah tangga. Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga tak bisa lagi dilihat sebagai permasalahan pribadi, namun sudah menjadi urusan publik.
“Jadi saya kira modus di mana-mana bahwa kiai-kiai sering dimanfaatkan untuk melindungi kelompok atau nama yang sudah bermasalah, apalagi masalah itu menggunakan baju agama. Sebenarnya manfaatnya jauh lebih besar dari sekedar dua orang saksi itu," jelas Rumadi kepada KBR68H.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri oleh DPRD Garut. Pasca putusan itu Aceng Fikri mengundang para ulama NU untuk meminta pertimbangan soal pemisahan status pernikahan dan jabatannya. Menurut Aceng, pernikahannya merupakan urusan pribadi yang tak terkait dengan jabatan. Namun, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan dan jabatan Aceng sebagai pejabat publik melekat dan tak terpisahkan.
Wahid Institute Minta Kiai NU Tak Bela Aceng
Wahid Institute meminta tokoh agama Nahdlatul Ulama di Garut, Jawa Barat tak membantu Bupati Aceng Fikri yang segera lengser dari jabatannya. Sebelumnya Aceng meminta bantuan tokoh agama NU untuk meminta pertimbangan atas nikah sirinya dengan seorang rema

NASIONAL
Jumat, 25 Jan 2013 14:38 WIB

Wahid Institute, Aceng
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai