KBR68H, Jakarta - Pemerintah bakal menyiapkan Undang-Undang tentang Asuransi Resiko Bencana. Rencananya aturan baru itu akan disiapkan dan dibahas pada tahun depan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kajian soal undang-undang ini telah siap. Aturan ini akan memberikan kepastian perlindungan untuk korban bencana.
“Asuransi bencana namanya. Ya nanti memang udah kita sampaikan, kita sudah punya formatnya, tetapi karena belum menjadi produk aturan, kita nggak mau disclose, tetapi intinya, daripada kita mengandalkan dana cadangan yang jumlahnya terlalu kecil, kalau bencana besar. Jadi kita lebih baik ambil amannya, karena jika nggak ada bencana, nggak ada duit nggak keluar. Jadi kita pakai asuransi yang lebih pasti,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu 30/01/2013.
Sebelumnya banjir melanda sejumlah daerah di Indonesia. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan kerugian banjir kali ini bisa mencapai Rp 3 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat telah banyak nasabah asuransi yang melayangkan klaim ke perusahaan asuransi pasca banjir yang telah surut. Dari klaim tersebut, terdapat beberapa barang yang diasuransikan seperti mobil, barang, rumah, mesin-mesin maupun pabrik.
UU Asuransi Bencana Bakal Digarap Tahun Depan
Pemerintah bakal menyiapkan Undang-Undang tentang Asuransi Resiko Bencana. Rencananya aturan baru itu akan disiapkan dan dibahas pada tahun depan.

NASIONAL
Rabu, 30 Jan 2013 14:28 WIB

undang undang, asuransi, bencana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai