Bagikan:

Usaha Menengah Segera Dikenakan Pajak

Direktorat Jendral Pajak akan mengenakan pajak bagi pelaku usaha yang memiliki omzet maksimum Rp 4,8 miliar.

NASIONAL

Selasa, 08 Jan 2013 09:37 WIB

Usaha Menengah Segera Dikenakan Pajak

pajak, usaha menengah

KBR68H, Jakarta- Direktorat Jendral Pajak akan mengenakan pajak bagi pelaku usaha yang memiliki omzet maksimum Rp 4,8 miliar. Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany berlasan, penarikan pajak dari lini usaha ini dinilai kerap luput dari kewajiban membayar pajak. Kata dia, nantinya lini usaha ini akan ditarik pajak sebesar satu persen dari total omzet mereka selama satu tahun.

"Usaha menengah lah ya. kalau omzetnya 4,8 milyar itu kan sudah termasuk usaha menengah dong. Jadi di PP ini tidak disebutkan usaha kecil atau menengah. kita kategorinya bukan bentuk usaha tapi omzet dan nanti tentunya untuk perusahaan yang belum memiliki pembukuan. biasanya perusahaan kecil. kecil jumlah pegawainya tapi omzetnya bisa gede. ini yang ktia bicarakan. misalnya cuma berlima jualan hp di Mangga Dua trnyata omzetnya 3 M. itu usaha kecil? ga dong,"jelasnya.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany menambahkan, potensi penerimaan pajak dari lini usaha ini cukup besar. Namun peraturan baru ini tidak berlaku bagi para pedagang yang tidak tetap seperti tukang bakso keliling dan sebagainya. Saat ini draf Peraturan Pemerintah tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan segera dibawa ke Presiden untuk dimintai persetujuan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending