KBR68H, Jakarta- Direktorat Jendral Pajak akan mengenakan pajak bagi pelaku usaha yang memiliki omzet maksimum Rp 4,8 miliar. Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany berlasan, penarikan pajak dari lini usaha ini dinilai kerap luput dari kewajiban membayar pajak. Kata dia, nantinya lini usaha ini akan ditarik pajak sebesar satu persen dari total omzet mereka selama satu tahun.
"Usaha menengah lah ya. kalau omzetnya 4,8 milyar itu kan sudah termasuk usaha menengah dong. Jadi di PP ini tidak disebutkan usaha kecil atau menengah. kita kategorinya bukan bentuk usaha tapi omzet dan nanti tentunya untuk perusahaan yang belum memiliki pembukuan. biasanya perusahaan kecil. kecil jumlah pegawainya tapi omzetnya bisa gede. ini yang ktia bicarakan. misalnya cuma berlima jualan hp di Mangga Dua trnyata omzetnya 3 M. itu usaha kecil? ga dong,"jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany menambahkan, potensi penerimaan pajak dari lini usaha ini cukup besar. Namun peraturan baru ini tidak berlaku bagi para pedagang yang tidak tetap seperti tukang bakso keliling dan sebagainya. Saat ini draf Peraturan Pemerintah tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan segera dibawa ke Presiden untuk dimintai persetujuan.
Usaha Menengah Segera Dikenakan Pajak
Direktorat Jendral Pajak akan mengenakan pajak bagi pelaku usaha yang memiliki omzet maksimum Rp 4,8 miliar.

NASIONAL
Selasa, 08 Jan 2013 09:37 WIB


pajak, usaha menengah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai