Pemerintah kembali menghidupkan BP Migas, setelah lembaga tersebut dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Ruh BP Migas dihidupkan lewat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini mengatakan, SKK Migas sekaligus menggantikan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), lembaga sementara pengganti BP MIgas.
“Kita tetap mendorong apa yang dia tuntut adalah kepastian hukum, makanya munculah SK Khusus ini, salah satunya meningkatkan kepastian hukum, ada apa namanya, badan pengawasnya. Institusinya ini, nanti kepalanya harus bagus, tidak dirangkap. Jadi kepastian hukumnya harus bagus,” ungkap Rudi.
Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini menambahkan, SKK Migas yang diberikan nama Satuan Khusus bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika diberi nama dengan awalan Badan maka akan bernasib sama dengan BP Migas yang berujung pada dibubarkannya lembaga tersebut. Menurut Rudi, SKK Migas hanya bekerja sebelum Undang-undang migas yang baru disahkan.
SK Migas berubah menjadi SK Khusus Migas
Pemerintah kembali menghidupkan BP Migas, setelah lembaga tersebut dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

NASIONAL
Jumat, 11 Jan 2013 09:25 WIB

bp migas, pertamina, presiden
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai