Bagikan:

SK Migas berubah menjadi SK Khusus Migas

Pemerintah kembali menghidupkan BP Migas, setelah lembaga tersebut dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

NASIONAL

Jumat, 11 Jan 2013 09:25 WIB

Author

Ade Irmansyah

bp migas, pertamina, presiden

Pemerintah kembali menghidupkan BP Migas, setelah lembaga tersebut dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Ruh BP Migas dihidupkan lewat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini mengatakan, SKK Migas sekaligus menggantikan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), lembaga sementara pengganti BP MIgas.

“Kita tetap mendorong apa yang dia tuntut adalah kepastian hukum, makanya munculah SK Khusus ini, salah satunya meningkatkan kepastian hukum, ada apa namanya, badan pengawasnya. Institusinya ini, nanti kepalanya harus bagus, tidak dirangkap. Jadi kepastian hukumnya harus bagus,” ungkap Rudi.

Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini menambahkan, SKK Migas yang diberikan nama Satuan Khusus bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika diberi nama dengan awalan Badan maka akan bernasib sama dengan BP Migas yang berujung pada dibubarkannya lembaga tersebut. Menurut Rudi, SKK Migas hanya bekerja sebelum Undang-undang migas yang baru disahkan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending