KBR68H, Jakarta – Pasal perlindungan anak dan remaja paling banyak dilanggar oleh program siaran di televisi. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Azimah Subagyo mencontohkan, pelanggaran acara Indonesia Pintar di program SCTV. Acara itu menghadirkan sejumlah anak SD dan gurunya yang mempertontonkan goyangan seronok. Selain itu, SCTV menyuguhkan acara itu pada sore hari.
"Apa bentuk pelanggaran yang terbanyak? Dari 16 pelanggaran yang terbanyak adalah perlindungan anak dan remaja. Banyak sekali pasal perlindungan anak dan remaja yang dilanggar. Kesusilaan, Kesopanan, materi sex , penggolongan program siaran. Kami jarang sekali memberikan sanksi untuk satu jenis pelanggaran. Biasanya siaran melanggar beberapa, "demikian Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Azimah Subagyo ketika melaporkan kinerja KPI pada komisi penyiaran DPR.
Anggota KPI Azimah Subagyo menambahkan,tahun ini lembaganya menargetkan pendidikan bagi penata kamera dan rumah produksi. Sebab, dalam salah satu pelanggaran, penata kamera mengarahkan gambar untuk mengeksploitasi bagian tubuh tertentu seorang perempuan.
Siaran Televisi Kerap Langgar Pasal Perlindungan Anak dan Remaja
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 29 Jan 2013 07:53 WIB


KPI, pelanggaran, televisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai