KBR68H, Jakarta - Rintisan Sekolah Berstandar Internasional SD Negeri Dukuh 09 Jakarta bakal melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memutuskan sistim, pendidikan RSBI dan SBI harus dibubarkan tidak sesuai dengan dasar negara. Kepala Sekolah Sekolah Jaya Rahmat berjanji akan mengikuti keputusan MK sesuai arahan kepala dinas pendidikan Jakarta.
"Jadi kami menunggu dulu arahan dari pimpinan kami, yaitu dari kepala dinas, apapun nanti yang diarahkan dan diperintahkan kepada kami, kami siap laksanakan. Kami akan lakukan pembelajaran dan pelayanan prima sebaik mungkin. Kalau nanti soal pembiayaan kami menunggu dari kepala dinas."kata Rahmat.
Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tentang keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Dengan begitu RSBI dan SBI harus dibubarkan.Mk menyimpulkan keberadaan dua sekolah itu menimbulkan diskriminasi karena hanya anak orang kaya yang mampu bersekolah di sana. Selain itu, dua sistem pendidikan itu akan mengikis kebanggaan berbahasa Indonesia karena RSBI dan SBI mengutamakan bahasa asing.
Sekolah RSBI Siap Jalankan Keputusan MK
KBR68H, Jakarta - Rintisan Sekolah Berstandar Internasional SD Negeri Dukuh 09 Jakarta bakal melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

NASIONAL
Rabu, 09 Jan 2013 11:35 WIB


RSBI, MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai