KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan untuk melindungi pejabat negara dari jeratan koruspi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, selama ini banyak pejabat negara, termasuk kepala daerah yang tersandung kasus korupsi karena salah mengambil keputusan.
RUU ini akan melindungi pejabat negara atau kepala daerah jika
kebijakannya digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu RUU itu akan mengatur wewenang lebih jelas dari pejabat
negara dan kepala daerah.
"Justru untuk melindungi pejabat negara
dan kepala pemerintahan manakala dia sudah melaksanakan tugas dengan
benar, sesuai dengan UU, sesuai dengan ketentuan, tidak ada yang aneh
kemudian dipersoalkan. Sampai dibawa ke PTUN misalnya. Maka yang
bersangkutan akan dilindungi, karena yang bersangkutan sudah menjalankan
tugas dengan benar," kata SBY.
Presiden Yudhoyono menambahkan,
dengan adanya RUU Administrasi Pemerintahan, maka pejabat tidak lagi
bisa menggunakan kekuasaannya secara berlebihan.
Pejabat negara juga tidak bisa menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. SBY menekankan tidak boleh ada abuse of power dilakukan oleh pejabat pemerintahan.
UU ini membantu menghindari kewenangan yang tidak jelas. Pejabat haruslah berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.