KBR68H, Jakarta - Gubernur Riau Rusli Zainal membantah memerintahkan bekas Kepala Dinas Olahraga Riau, Lukman Abbas agar menyuap anggota DPRD terkait pembahasan Perda Anggaran PON Riau.
Hal ini disampaikan Rusli usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia juga mengelak telah memerintahkan perubahan Perda No 6 tahun 2010 yang ditujukan untuk venue lapangan tembak di PON Riau ke XIII.
"Itu sekaligus bapak membantah? iya. Pengakuan bapak memerintah itu bagaimana ?oh tidak ada memerintah saya. Makannya saya bilang sudah inkracht kan." Kata Rusli di Gedung KPK sore tadi.
Rusli Zainal diduga terlibat dalam suap pembahasan Perda Anggaran PON Riau. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, bekas Kepala Dinas Olahraga Riau, Lukman Abbas menyebutkan, pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.
Rusli juga diduga terlibat korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan tanaman. Dalam kasus PON Riau, KPK menetapkan 13 tersangka. Sepuluh orang diantaranya adalah anggota DPRD Riau yang berperan sebagai penerima suap. Sisanya adalah pemberi suap dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan rekanan proyek yaitu PT Pembangunan Perumahan. Sampai sore ini KPK masih menetapkan Rusli Zainal sebagai saksi.
Rusli Zainal Bantah Suap DPRD Riau
Gubernur Riau Rusli Zainal membantah memerintahkan bekas Kepala Dinas Olahraga Riau, Lukman Abbas agar menyuap anggota DPRD terkait pembahasan Perda Anggaran PON Riau.

NASIONAL
Jumat, 25 Jan 2013 18:23 WIB

rusli zainal, riau, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai