KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat merampas aset terpidana Angelina Sondakh yang diduga berasal dari korupsi proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dalam memori banding itu penyidik mengenakan dua pasal sekaligus. Yakni pasal 12a dan 18 UU Tipikor.
Dua pasal itu menegaskan posisi Angie sebagai penerimaan suap aktif dan dasar perampasan aset hasil korupsi.
"Dalam kasus Angelina Sondakh ini, KPK sudah secara resmi mengajukan banding. Ini sedang kita susun memori bandingnya. Ada dua hal yang nanti akan lebih kita kuatkan. Yakni menguatkan kembali tuntutan kita, yaitu pasal 12a kemudian pasal 18. Kita masih yakin bahwa bukti-bukti yang kita sampaikan dalam proses persidangan bisa dijerat dengan pasal 12a," kata Johan Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya memvonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Angelina Sondakh.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Angie terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp22 miliar lebih pada tahun 2010 lalu.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan Grup Permai milik terpidana Muhamad Nazaruddin untuk mengurus proyek di beberapa universitas dan di Kemenpora.