KBR68H, Jakarta - Kuasa Hukum Perusahaan Asian Agri berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Pengacara Asian Agri Mohammad Assegaf menjelaskan, upaya ini dilakukan setelah timnya meninjau berkas putusan tersebut. Menurutnya, putusan MA dinilai janggal sebab dibuat secara terburu-buru.
"Tergesa-gesanya itu karena majelis hakimnya itu Joko Sarwoko ternyata memasuki masa pensiun. Tapi dalam perkara ini Joko Sarwoko tampaknya memaksakan diri untuk membuat putusan sehingga putusannya kontroversial. Di mana letak kontroversinya? dia menghukum perusahaan-perusahaan itu dengan denda 2,1 T padahal kan tersangkanya pribadi bernama Suwir Laut"kata Assegaf.
Kuasa Hukum Perusahaan Asian Agri, Mohammad Assegaf menambahkan dari 14 anak perusahaan Asian Agri sudah divonis sebelumnya sehingga menurutnya putusan MA ini membuat pihaknya menerima dua kali vonis.
Sebelumnya MA memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan bekas manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut. Dalam putusannya, Suwir Laut diganjar hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. MA juga menghukum PT Asian Agri dan sejumlah anak perusahaannya yang terlibat dalam kasus ini dengan membayar dua kali pajak terutang atau Rp 2,5 triliun.
Putusan MA Janggal, Asian Agri Ajukan PK
KBR68H, Jakarta - Kuasa Hukum Perusahaan Asian Agri berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

NASIONAL
Rabu, 02 Jan 2013 15:33 WIB

asian agri, MA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai