KBR68H, Yogyakarta - Pejabat pemerintah daerah menempati posisi pertama sebagai pelaku tindak pidana korupsi di tahun 2012. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Laras Susanti mengatakan, sebanyak 35 kasus korupsi dilakukan pegawai pemerintah daerah. Angka ini 22 persen dari 150 lebih kasus korupsi. Sementara, praktik korupsi yang muncul terjadi saat proses pengadaan barang dan jasa. Pelaku paling banyak adalah sekretaris daerah, kepala dinas dan pejabat teknis dinas.
"Yang tertinggi adalah pemerintah daerah di tahun ini di bulan sampai Desember. Ada beberapa catatan penting terkait aktor, yaitu pemerintah daerah dan pusat hanpir selalu bersama–sama swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Jadinya masuknya adalah di proyek pengadaan barang dan jasa."
Peneliti PUKAT UGM, Laras Susanti menambahkan, tren pelaku korupsi tahun lalu diurutan ke-2 adalah kepala daerah dengan 27 kasus. Beberapa kasus yang melibatkan kepala daerah, biasanya bekerjasama dalam proses pembangunan jalan dan gedung atau pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp10 miliar per kasus.