KBR68H, Jakarta - Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia selama lima tahun. Perusahaan itu berlokasi di kawasan ekonomi khusus Sei Mangke, Sumatera Utara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembebasan pajak itu sudah berlaku sejak Desember tahun lalu. Selain Unilever, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, di Cilegon Jawa Barat juga mendapatkan fasilitas yang sama. Kedua perusahaan tersebut, kata Bambang, wajib menyampaikan laporan berkala kepada Ditjen pajak dan Komite Verifikasi.
“Keduanya hanya mendapatkan tax holiday hanya mendapatkan minimal lima tahun, terhitung sejak pajak produksi komersial. Jadi tahun kesatu sampai kelima, Free. Tahun keenam ketujuh, tax holidanya 50 persen dari seharusnya, dan tahun kedepalan, back to normal.” Jelas Bambang dalam konferensi persnya di Gedung Kementerian Keuangan," Selasa (29/01/2013).
Dia menambahkan, syarat mendapatkan fasilitas itu diantaranya, punya rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp1 triliun, menempatkan dana diperbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum realisasi penanaman modal, serta wajib pajak berstatus badan hukum Indonesia.
PT Unilever Oleochemical Bebas Pajak Selama Lima Tahun
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia selama lima tahun.
NASIONAL
Rabu, 30 Jan 2013 09:35 WIB
PT Unilever Oleochemical, pajak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai
