KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres penanganan gangguan keamanan di daerah. Presiden Yudhoyono menjelaskan Inpres ini dikeluarkan menyusul meningkatnya gangguan keamanan di daerah tahun lalu.
Inpres ini memberikan wewenang terhadap gubernur untuk menangani gangguan keamanan di daerah jelang dan sesudah Pemilu 2014. Presiden memerintahkan Polisi dan TNI lebih ketat menjaga keamanan di daerah.
“Inti dari Inpres nomor 2 tahun 2013 ini adalah instruksi saya untuk meningkatkan efektifitas gangguan keamanan di seluruh tanah air. Dengan Inpres ini saya berharap situasi keamanan dalam negeri kita benar-benar bisa kita jaga. Polri sebagai penjuru, dalam keadaan tertentu dibantu TNI dan jajaran lain, maka peran gubernur, bupati, walikota, akan sangat besar dan menentukan," jelas SBY di Istana.
Presiden Yudhoyono menambahkan, polisi dan TNI tidak boleh terlambat dalam menyelesaikan konflik antar masyarakat di daerah. Dia juga meminta kepada kepala daerah tidak ragu mengambil tindakan dalam penyelesaian konflik.
Presiden Teken Inpres Gangguan Keamanan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres penanganan gangguan keamanan di daerah. Presiden Yudhoyono menjelaskan Inpres ini dikeluarkan menyusul meningkatnya gangguan keamanan di daerah tahun lalu.

NASIONAL
Senin, 28 Jan 2013 13:29 WIB


gangguan keamanan, daerah, SBY
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai