KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperbolehkan menterinya berkampanye seminggu sekali saat Pemilu 2014 mendatang. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, pengaturan cuti para menteri yang berasal dari partai politik itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Menurut dia, Presiden sudah menyetujui rancangan Perpres itu dan akan segera disahkan dalam waktu dekat.
"Menteri terutama, hari jumat itu libur. Artinya boleh memakai hari Jumat itu untuk berkampanye. Untuk diatur dalam pasal 82 itu, tidak semuanya kan. (Berapa maksimal boleh cuti?) Setiap minggu, setiap jumat. Kalau tidak dari partai, kerja terus," kata Gamawan saat ditemui di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menambahkan, aturan ini dibuat khusus untuk pejabat negara, dan kepala daerah yang berkampanye untuk partai politik. Sedangkan untuk kepala daerah yang berkampanye untuk mencalonkan dirinya sendiri sebagai anggota dewan atau kembali menjadi kepala daerah, maka dia harus mundur.
Sementara itu, delapan belas dari 34 menteri yang ada dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 berasal dari partai politik. Sedangkan, 16 menteri lain berlatar belakang non partai. Lima menteri berasal dari Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar. Sementara PKS menempatkan tiga menteri. PKB dan PPP masing-masing menempati dua pos menteri.