Presiden Susilo Bambang Yudhyono diminta menyerahkan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) kepada PT Pertamina. Ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah membubarkan BP Migas karena dianggap berlawanan dengan Undang-undang Dasar.
Pengamat energi Marwan Batubara mengatakan, Peraturan Presiden yang memindahkan fungsi BP Migas di bawah Kementerian ESDM harus diubah. Pasalnya, aturan itu menimbulkan keraguan investor asing dalam menanamkan modalnya di sektor minyak dan gas bumi.
“Padahal konstitusi atau Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan yang dilakukan BP Migas itu tidak konstitusional karena dia berfungsi sebagai pemerintah, Government bukan Business atau B sehingga kontrak-kontrak selama ini polanya adalah G to B, ini melanggar konstitusi. Seharusnya kan B to B, nah ini harus diserahkan kepada BUMN,” ungkap Marwan.
Sebelumya Mahkamah Konstitusi menyatakan keberadaan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas melanggar konstitusi dan harus dibubarkan. Lembaga ini dinilai dianggap menyalahi konstitusi khususnya pasar 33 UUD Tahun 1945. Fungsi BP Migas pun dialihkan ke Kementerian ESDM.
Presiden Harus Serahkan Tugas PB Migas ke Pertamina
Presiden Susilo Bambang Yudhyono diminta menyerahkan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) kepada PT Pertamina. Ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah membubarkan BP Migas karena dianggap berlawanan

NASIONAL
Senin, 07 Jan 2013 09:50 WIB


bp migas, pertamina, presiden
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai