KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK mencatat sepanjang tahun lalu nilai transaksi yang diduga bermasalah sebanyak Rp 100 triliun.
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, transaksi tersebut ditemukan pada lebih dari seribu rekening.
"Saya ulangi jumlahnya Rp100 triliun lebih. Berasal dari 1007
rekening, dan 115 penyedia jasa keuangan (PJK). Untuk laporan transaksi
keuangan tunai, kita menerima sebanyak 12,2 juta laporan. Jadi bisa
dibayangkan kalau rata-rata satu laporan satu miliar, sekitar Rp12 ribu
triliun uang yang pernah dideteksi PPATK sejak PPATK berdiri sampai
dengan sekarang," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf
menambahakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang
diterima sebagian besar atau lebih dari 50 persen berasal dari bank.
Sedangkan sisanya berasal dari penyedia jasa keuangan non bank.
Yusuf mengusulkan agar pemerintah membuat regulasi pembatasan transaksi tunai supaya bisa menciptakan transparansi sistem keuangan di masyarakat. Pembatasan transaksi tunai juga menghemat biaya pencetakan uang.