KBR68H, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir ada 74 anggota dan bekas anggota legislatif tersangkut kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, puluhan anggota legislatif itu ada yang masih aktif menjabat di tingkat pusat dan daerah. Kata dia, mereka melakukan penarikan dan setoran dengan jumlah mencurigakan lewat perbankan.
"Dari 106 jabatan tersebut, terdapat sebanyak 41 (38,68% terlapor sebagai anggota DPRD) dan 33 orang (31,13%) menjabat sebagai anggota DPR RI. Dari masa jabatan, 41 nama terlapor 42,7% adalah anggota legislatif periode 2009-2014,"papar Muhammad Yusuf ketika menyampaikan laporannya pada Komisi Hukum DPR.
Sebelumnya, PPATK menyelidiki rekening anggota dan bekas anggota DPR dalam kurun sembilan tahun terakhir. Dari analisa tersebut, PPATK menemukan 91 anggota dan bekas anggota DPR memiliki catatan transaksi mencurigakan.
PPATK: 74 Wakil Rakyat Miliki Tranksaksi Mencurigakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir ada 74 anggota dan bekas anggota legislatif tersangkut kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

NASIONAL
Senin, 28 Jan 2013 20:38 WIB


korupsi, dpr, ppatk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai