KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah menyerahkan rekening mencurigakan kasus korupsi proyek Hambalang ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Catatan rekening itu dikumpulkan sejak 2011 senilai miliaran rupiah dari 10 transaksi keuangan. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan rekening mencurigakan itu milik orang-orang yang telah dicegah ke luar negeri.
Di antaranya rekening bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallaranggeng dan adiknya Andi Zulkarnain Zulkarnain Mallarangeng serta bos PT Adhi Karya, M Taufiqurrahman.
"Kelemahan kita memang tidak bisa menelusuri asal usulnya, kok punya
uang sebanyak itu. Ya itu menjadi tugas KPK mencari tahu dari mana uang
itu. Maka saya katakan tadi, perlu pendalaman melalui verbal
(pemeriksaan) lisan. Khusus Hambalang, pihak-pihak yang termasuk kedalam
satu pemborongnya dan kedalam subkontraktor serta pihak-pihak swasta,"
kata Yusuf.
Kepala PPATK Muhamad Yusuf menambahkan pada transaksi di Hambalang terdapat transaksi dalam bentuk mata uang asing.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat, KPK telah menetapkan bekas Menpora, Andi Mallarangeng. Selain itu beberapa nama juga turut dicegah ke luar negeri seperti Andi Zulkarnain Mallarangeng, pemilik PT Citra Duta Laras Mahfud Suroso, Ketua Konsorsium proyek Teuku Bagus Muhammad Noer serta petinggi PT Adhi Karya, M Taufiqurrahman.