Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai Peraturan Pemerintah tentang Tembakau berpihak pada masuknya industri tembakau dunia ke tanah air. Ini ditandai dengan catatan Badan Pusat Statistik BPS yang menyebutkan import tembakau di Indonesia sudah melampaui 120 ribu ton.
Juru Bicara GAPPRI Hasan Aoni Aziz mengatakan, angka import tersebut lebih dari separuh kebutuhan tembakau dalam negeri.
"PP yang lalau, PP 19/2003 kita sudah menerapkan dan cukup sulit, tapi kita sudah menaati. hanya di PP sekarang ini kontroversinya adalah banyak peraturan peraturan yang bisa menimbulkan persaingan yang kurang sehat, memberikan peluang kepada industri global untuk masuk. Dari satu sisi misalnya kita atur diversifikasi. Kemudian di kebijakan lain tidak ada lagi subsidi kepada petani, dan sebagainya. Tapi di sisi yang lain import tembakau juga diberikan seluas luasnya. Kalau kita sepakat sebetulnya kelompok yang kritis terhadap tembakau ini barang adiktif harus selalu dibatasi juga,” kata Hasan Aoni.
Hasan Aoni Aziz menambahkan, saat ini lebih dari 50 perusahaan rokok nasional yang masih mampu bertahan. Selebihnya, kata Hasan, industri rokok sudah dikuasai asing. Padahal di Indonesia ada 600-an industri dan perusahaan rokok skala nasional.
PP Tembakau Memihak Perusahaan Asing
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai Peraturan Pemerintah tentang Tembakau berpihak pada masuknya industri tembakau dunia ke tanah air. Ini ditandai dengan catatan Badan Pusat Statistik BPS yang menyebutkan import tembakau di Indo

NASIONAL
Kamis, 10 Jan 2013 11:18 WIB


pp tembakau, kemenkes
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai