KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja berjanji mengawal penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan buruh oleh PT Shyang Ju Fung di Tangerang Banten. Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengatakan, saat ini proses penuntasan kasus tersebut masih ditangan Dinas Tenaga Kerja Tangerang. Kementerian berharap, tidak ada PHK besar-besaran oleh perusahaan yang beralamat di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa tersebut.
"Kita sudah minta sebetulnya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memfasilitasi seserius mungkin. Karena itu juga buruhnya banyak, 2000. Jadi jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja. Diusahakan semaksimal mungkin dimediasi sebaik mungkin, supaya terjadi kesepahaman antar mererka, jangan sampai ada PHK. Dan memaksimalkan dinas tenaga kerja setempat karena mereka yang lebih menguasai arena dan mengetahui situasi,"ujarnya.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari menambahkan, jika perusahaan betul-betul tidak mampu membayar, harus ada kesepakatan perjanjian dan transparansi keuangan yang dimiliki perusahaan. Sebelumnya, ribuan buruh PT Shyang Ju Fung, di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dipecat. Alasannya, perusahaan itu sudah berhenti memproduksi sepatu lantaran sepinya pemesanan. Ditambah lagi, perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan berdasarkan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
PHK Ribuan Buruh di Tangerang, Kemenakertrans Turun Tangan
Kementerian Tenaga Kerja berjanji mengawal penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan buruh oleh PT Shyang Ju Fung di Tangerang Banten

NASIONAL
Rabu, 30 Jan 2013 20:20 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai