KBR68H, Jakarta - Rencana perubahan Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Dosen akan memicu perpecahan organisasi guru. Kepala Bidang Penanganan Kasus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Edi Halomoan Gurning menilai pemerintah tidak bisa memaksakan untuk melebur organisasi guru menjadi satu. Pasalnya, setiap organisasi guru memiliki visi dan misi yang berbeda.
”Terkait dengan wadah tunggal. Pemerintah tidak banyak belajar dari organisasi-organisasi yang dipaksakan untuk menjadi satu. Saya sebagai advokat menjadi wadah tunggal. Apa yang terjadi sekrang ribut. Gak selesai-selesai. Karena apa, pikiran itu tidak bisa dibatasi. Pendapat itu tidak bisa dibatasi. Jadi jangan dilokalisir terhadap satu organisasi. Apalagi ini berdampak kepada organisasi-organisasi kritis yang memberikan masukan kepada pednidikan. Saya khawatir ini menjadi pemberangusan.”jelas Edi.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru. Salah satu pasal yang ditolak adalah tentang kewajiban organisasi guru memiliki perwakilan di semua daerah. Aturan ini mirip syarat pendirian partai politik. Kalangan guru dari sejumlah organisasi pun menolak aturan tersebut.
Perubahan Peraturan tentang Guru dan Dosen Picu Perpecahan Organisasi Guru
KBR68H, Jakarta - Rencana perubahan Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Dosen akan memicu perpecahan organisasi guru.

NASIONAL
Jumat, 04 Jan 2013 07:59 WIB

peraturan guru dan dosen
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai