KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta membuat aturan untuk mempertegas tugas dan kewenangan menteri yang menjabat sebagai ketua partai politik.
Pengamat Kebijakan Publik Andrinof Chaniago mengatakan, aturan ini bisa dimasukan dalam undang-undang tentang menteri negara. Andrinof mengatakan hal ini terkait dengan hasil survei yang menyebut 85 persen masyarakat khawatir menteri-menteri akan sibuk mengurus kepentingan partai politik saat pemilu 2014 nanti. Menurut Andrinof, para menteri akan mengabaikan kinerjanya pada saat pemilu nanti.
“Kalau idelanya, baiknya kalau sudah diangkat pejabat publik, eksekutif di lembaga negara, harusnya meninggalkan jabatan stategis di parpol itu. Tetapi aturannya belum ada yang bisa dilakukan hanya mengingatkan-mengingatkan terus,” ujar Andrinof dalam program Sarapan pagi KBR68H.
Sebelumnya, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mencatat sebanyak 86 persen masyarakat khawatir dengan kinerja menteri yang berasal dari partai politik. Peneliti LSI, Adrian Sopa mengatakan, menteri asal parpol itu diyakini tidak akan fokus mengurusi rakyat menjelang Pemilu 2014 mendatang. Dia mengklaim, hasil survei ini cukup akurat karena dilakukan di 33 provinsi di Indonesia. Hanya 10 persen public yang masih yakin para menteri akan kerja maksimal. Jadi public meyakini para menteri akan bergerak untuk partai politiknya disbanding sebagai menteri
Perlu Aturan untuk Awasi Menteri Sekaligus Ketua Partai
Pemerintah diminta membuat aturan untuk mempertegas tugas dan kewenangan menteri yang menjabat sebagai ketua partai politik.

NASIONAL
Rabu, 30 Jan 2013 13:42 WIB

parpol, pemilu, kampanye, media
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai