KBR68H, Jakarta - Pengamat Pendidikan Dharmaningtyas menilai, sekolah bekas RSBI dan SBI masih dapat menggunakan pengantar bahasa asing dalam kegiatan belajar-mengajar.Meski Mahkamah Konstitusi menilai pengantar bahasa asing di sekolah bisa mengurangi rasa nasionalisme murid. Selain itu MK juga menilai siswa dijauhkan dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Namun menurut Dharmaningtyas sistem pengajaran di RSBI tidak masalah terus diterapkan.
"Kalau itu sih nggak masalah. Misal di pesantren Gontor sampai sekarang ngomongnya da english day, ada Arab day. Substansnya adalah regulasi-regulasi yang melegitimasi praktek-praktek koorporatisasi dan liberaliasasi,"ujar Dharmaningtyas.
Pengamat Pendidikan Dharmaningtyas menambahkan, pembubaran RSBI dan SBI harus diikuti dengan perubahan sistem penerimaan siswa baru. Sebab saat sekolah berstatus RSBI tidak akan menerima murid di bawah kecerdasan rata-rata. Sekolah bekas RSBI dan SBI juga harus menghentikan pungutan tambahan di luar biaya pendidikan.
Pengamat: Sistem Pengajaran di RSBI Masih Bisa Diterapkan
KBR68H, Jakarta - Pengamat Pendidikan Dharmaningtyas menilai, sekolah bekas RSBI dan SBI masih dapat menggunakan pengantar bahasa asing dalam kegiatan belajar-mengajar.

NASIONAL
Rabu, 09 Jan 2013 11:49 WIB


RSBI, MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai