KBR68H, Jakarta - Pemerintah harus menghapus Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Pengamat Pendidikan Dharmaningtyas mengatakan, Pemerintah juga harus menghentikan kucuran hibah untuk RSBI dari APBN. Pernyataan itu disampaikan Dharmaningtyas setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan sistem RSBI dan SBI. Dharmaningtyas mengatakan Pemerintah pusat juga harus mengedarkan surat perintah ke daerah untuk menghentikan dana hibah untuk RSBI.
"Konsep dan tata cara RSBI itu bisa tidak dianggap dan harus dihapus yah. Ini yah harus dilakukan pertama oleh pemerintah pasca keputusan mahkamah konstitusi ini yah. Karena kalau tidak pemerintah tidak mencabut permendiknas 78 tahun 2009, itu akan melanggarr konstitusi yah,"jelasnya.
Pengamat Pendidikan Dharmaningtyas menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan keberadaan RSBI di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tentang keberadaan RSBI dan SBI. Keberadaan dua sistem sekolah itu menimbulkan diskriminasi karena hanya anak orang kaya yang mampu bersekolah di sana. Selain itu, dua sistem pendidikan itu akan mengikis kebanggaan berbahasa Indonesia karena RSBI dan SBI mengutamakan bahasa asing.
Pengamat: RSBI Dibubarkan, Pemerintah Harus Hentikan Dana Hibah
Pemerintah harus menghapus Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

NASIONAL
Rabu, 09 Jan 2013 13:42 WIB


RSBI, MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai