KBR68H, Jakarta - Kebijakan penghapusan bahan bakar minyak BBM bersubsidi di daerah dinilai melanggar Undang-Undang Dasar. Pengamat Perminyakan Kurtubi memperkirakan, penerapan kebijakan itu masih lama. Tapi ia yakin masyarakat tetap bakal menentangnya. Jika BBM subsidi dihapus, berarti harga minyak yang berlaku sesuai harga pasar. Padahal Mahkamah Kontitusi pernah mengingatkan Pemerintah agar tidak memberlakukan harga pasar internasional untuk barang kebutuhan dalam negeri.
“Perlu mempertimbangkan pasal 33 UU 1945, dimana secara tidak langsung mengamanatkan agar BBM yang termasuk bahan bakar yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nah ada resiko, impact-nya pada impeachment. Lebih-lebih MK telah melarang pemberlakukan harga pasar untuk BBM dalam negeri.”
Pengamat Perminyakan Kurtubi menambahkan, Pemerintah bisa mengatasi pembengkakan anggaran BBM tanpa menghapus subsidi. Salah satunya dengan mempercepat proses pengalihan penggunaan bahan bakar minyak ke bahan bakar gas. Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengklaim seluruh gubernur di Indonesia setuju penghapusan BBM bersebsidi. Usulan ini juga pernah dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. Namun BPH Migas memperkirakan masih butuh lama agar bisa menghapus BBM subsidi di daerah.
Pengamat: Menghapus BBM Subdisi di Daerah Langgar Konstitusi
Kebijakan penghapusan bahan bakar minyak BBM bersubsidi di daerah dinilai melanggar Undang-Undang Dasar.

NASIONAL
Selasa, 01 Jan 2013 21:04 WIB

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai