KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Luthfi menjadi tersangka penerima suap proyek impor daging sapi dan kini ditahan KPK. Pengacara Lutfhi, Muhammad Assegaf beralasan, kondisi Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sedang tidak sehat. Sehingga pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.
“Karena itulah hari ini kita mendampingi yang rencananya akan dilakukan pemeriksaan, tetapi mengingat bahwa penangkapan pak Luthfi itu dilakukan di malam hari, sehingga kondisi pak Luthfi, ini juga pengacaranya ikut mendampingi, tidak dalam kondisi fit untuk bisa dilakukan pemeriksaan, sehingga kita minta untuk pemeriksaan materinya bisa ditunda dalam kesempatan lain, “ terang Assegaf usai menemui Luthfi Hasan di kantor KPK.
Kemarin malam, KPK langsung menahan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq beberapa jam setelah KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka suap impor daging. Sebelum ditahan, Lutfhi membantah semua tuduhan menerima suap sebesar Rp1 miliar dalam pengadaan impor daging. Penahanan Presiden PKS ini dilakukan pasca KPK menangkap tangan empat orang yang diduga tengah melakukan tindak pidana suap. Dua di antara yang ditangkap adalah direktur PT Indoguna Utama.
Pengacara Ajukan Penangguhan Pemeriksaan Luthfi Hasan Ishaaq
Kuasa hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

NASIONAL
Kamis, 31 Jan 2013 18:32 WIB


korupsi, impor daging sapi, luthfi hasan ishaaq
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai