KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua anggota Polri yang tersangkut korupsi simulator SIM. Dua tersangka itu adalah bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Didik Purnomo dan Ketua Panitia Proyek Simulator SIM Polri Teddy Rusmawan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pencegahan mulai berlaku sejak 22 Januari lalu hingga enam bulan ke depan. Selain dua anggota Polri, pencegahan ke luar negeri juga diterapkan bagi bos perusahaan pemenang tender proyek dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yaitu Budi Susanto.
"KPK telah melakukan pencegahan lagi terhadap beberapa pihak terkait dengan dua kasus. Pertama, kasus simulator. Jadi suratnya ini berlaku per 22 Januari 2013. Ini perpanjangan ya. Atas nama, Budi Susanto, Didik Purnomo dan Teddy Rismawan,"ujar Johan Budi.
Dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri, KPK menetapkan beberapa tersangka yaitu bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, Didik Purnomo, dan dua orang pengusaha rekanan proyek yaitu Sukotjo Bambang dan Budi Susanto. Dalam kasus tersebut negara diduga merugi lebih dari Rp100 miliar.
Pencekalan Dua Tersangka Simulator SIM Diperpanjang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua anggota Polri yang tersangkut korupsi simulator SIM.

NASIONAL
Senin, 28 Jan 2013 19:30 WIB


korupsi, simulator SIM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai