KBR68H, Jakarta - Pemerintah segera melayangkan surat permohonan ekstradisi Djoko Tjandra dari Singapura. Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi Bank Bali pada 1999 silam. Kasus itu diduga merugikan negara sekitar Rp 500 miliar.
Wakil Jaksa Agung, Darmono mengklaim, saat ini rancangan perjanjian ekstradisi itu tengah diproses Tim Terpadu Pencari Terpidana Korupsi.
"Kita harus segera melakukan langkah sendiri. Makanya kita juga sudah baru menyiapkan surat diplomasi dalam bentuk permintaan ekstradisi ke pemerintah Singapura. (Sudah pasti ada di Singapura?) Berdasarkan informasi dari pemerintah Papua Nugini, kita sampai sementara ini percaya bahwa yang bersangkutan memang berada di sana," ungkap Darmono.
Sebelumnya, Pemerintah Papua Nugini mencabut kewarganegaraan buron korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan, pencabutan itu dilakukan karena Djoko terbukti memalsukan identitas diri saat mengajukan kewarganegaraan Papua Nugini. Dengan begitu, kata dia, pemerintah PNG bisa langsung mengekstradisi buronan yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar itu. Dia optimistis, pihaknya bisa segera memulangkan buronan kasus perbankan ini.
Pemerintah Segera Ekstradisi Djoko Tjandra
Pemerintah segera melayangkan surat permohonan ekstradisi Djoko Tjandra dari Singapura. Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi Bank Bali pada 1999 silam. Kasus itu diduga merugikan negara sekitar Rp 500 miliar. Wakil Jaksa Agung, Darmono mengklaim, saat

NASIONAL
Sabtu, 26 Jan 2013 21:41 WIB


Djoko Tjandra
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai