KBR68H, Jakarta- Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum protokol manajemen krisis, untuk menjaga perekonomian Indonesia jika mengalami krisis. Aturan ini dibuat untuk melindungi dan mengatur para pembuat kebijakan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Forum ini terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah masih mendiskusikan aturan baru ini dengan DPR.
“(2013 sudah jadi pa?), ya kita upayakan, berupaya secepatnya, lebih baik ada daripada tidak ada. Karena saya khawatir, kalau tidak ada, tidak ada yang mau ngambil resiko, sehingga orangnnya selamet, tetapi yang dikorbankan adalah ekonomi Negara,” kata Bambang dalam sambutannya di Seminar Perekonomian, Rabu, (30/01/2013).
Kepala BKF, Bambang Brodjonegoro, menambahkan, payung hukum ini akan dibuat sebagai landasan pengambilan keputusan yang jelas ketika krisis global terjadi. Menurut Bambang, payung hukum protokol manajemen krisis ini akan membuat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) lebih objektif ketika mengambil keputusan. Aturan disiapkan agar pemegang kebijakan tidak mengambil keputusan secara sepihak hanya dengan tujuan menyelamatkan satu pihak tertentu.
Pemerintah Bentuk Payung Hukum Lindungi FKSSK
Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum protokol manajemen krisis, untuk menjaga perekonomian Indonesia jika mengalami krisis. Aturan ini dibuat untuk melindungi dan mengatur para pembuat kebijakan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem

NASIONAL
Rabu, 30 Jan 2013 13:37 WIB

Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai