KBR68H, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani aturan pembatasan impor handphone, tablet, dan produk elektronik lain. Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan salah satu tujuan pembatasan tersebut untuk memberi kesempatan produksi alat-alat komunikasi itu di dalam negeri.
"Sudah kita tandatangani. Ini menyambut regulasi teknis dari Kementerian Perindustrian. Tentunya pendekatan yang kita gunakan adalah K3L. Ke depannya, ya kita, ini mulainya dengan labelisasi. Ke depannya ya kita harsu mendukung semangat industrialisasi, giman supaya produk-produk itu juga bisa dibuat di Indonesia. Dan ngga ada alasan lah,"jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan salah satu cara membatasi impor telepon seluler itu dengan hanya memberikan izin impor kepada perusahaan importir terdaftar.
Pemerintah Batasi Impor Gadget
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani aturan pembatasan impor handphone, tablet, dan produk elektronik lain.

NASIONAL
Jumat, 04 Jan 2013 18:07 WIB


impor, gadget
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai