Pemerintah melarang kapal-kapal kecil dan sedang untuk berlayar di hampir semua perairan Indonesia, termasuk di Papua.
Pejabat di Kementerian Perhubungan Yudustar mengatakan, imbauan menyusul memburuknya cuaca akhir-akhir ini yang ditandai dengan gelombang tinggi yang mencapai 2-6 meter.
Di perairan Manokwari misalnya gelombang tinggi mencapai 2-3 meter. Peringatan untuk tidak berlayar ini berlaku sejak Jumat pekan lalu hingga Rabu lusa. Larangan ini kemungkinan akan diperpanjang.
"Kita selalu sampaikan kepada para aparat kita yaitu syahbandar, kemudian kakanpel, KUPP, pangkalan, stasiun radio pantai, kita tembuskan juga kepada Insa pak. Sampai tanggal 16 itu kita nyatakan masih cukup berbahaya. Hari ini kita akan sampaikan lagi karena gelombang tinggi masih akan terus terjadi,” ungkap Yudustar.
Kementerian Perhubungan menginstruksikan penundaan pemberian Surat Persetujuan Berlayar atau SPB bagi kapal yang berlayar menyusul peringatan dini dari BMKG atas gelombang tinggi di beberapa perairan Indonesia. Maklumat Pelayaran itu sudah diberi kepada para perwakilan di pelabuhan sejak 3 Januari lalu.
Pemerintah Bakal Perpanjang Peringatan Bahaya Berlayar
Pemerintah melarang kapal-kapal kecil dan sedang untuk berlayar di hampir semua perairan Indonesia, termasuk di Papua.

NASIONAL
Senin, 14 Jan 2013 14:14 WIB


gelombang tinggi, perairan indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai