KBR68H, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan subsidi listrik kepada industri padat karya.
Ini menyusul naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen pada awal tahun ini untuk pengguna daya listrik di atas 900 watt.
Menteri Koordinantor bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, subsidi yang akan diberikan itu dalam bentuk insentif tagihan listrik. Di mana tagihan yang disubsidi itu hanya yang digunakan pada malam hari.
"Kalau dia tidak pick hours (jam sibuk) itu jadi beban juga. Karena baseload (beban dasar) listrik kita harus bekerja terus, kecuali yang peaking. Listrik itu ada dua, ada baseload dan peaking. Peaking itu saat dia jam sibuk, listrik dia nyala. Nah ketika baseload itu, ketika konsumsi rendah, listrik turun. Di sinilah barangkali bisa diberi insentif. Dia gunakan listrik, kalau biasanya bekerja siang hari, maka gunakan pada jam-jam tidak sibuk, sehingga dia bisa menggunakan listrik lebih murah," kata Hatta Radjasa.
Menteri Koordinantor bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menambahkan besaran insentif listrik untuk industri itu masih dibahas di Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mewacanakan memberikan subsidi listrik kepada sektor industri padat karya. Sebab industri ini kegiatan produktif.
Di sisi lain, pemerintah akan terus mengurangi subsidi listrik untuk pusat perbelanjaan dan rumah tangga menengah atas.