KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Tarahan Lampung dengan tersangka anggota DPR, Emir Moeis.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kendala itu terkait pemeriksaan saksi di PT Alstom International yang tinggal di Amerika Serikat.
Abraham Samad mengatakan untuk bisa memeriksa saksi di Amerika, KPK harus mengantongi izin dari pihak berwenang Amerika, seperti surat Badan Keamanan Dalam Negeri Amerika, FBI.
"Pertama, hambatannya adalah jarak. Kedua, harus ada diplomasi. Harus ada hubungan bilateral yang dibangun. Ketiga, harus ada kesepahaman untuk melihat permasalahan hukum itu. Misalnya ada keterangan yang kita harus dapatkan dari sana, kita kan harus kirim penyidik dari sini. Itu butuh waktu, butuh komunikasi dulu dengan pihak di sana untuk bisa menyiapkan waktu,” kata Abraham Samad di Kantor KPK hari ini.
Pada Juli tahun lalu KPK resmi menetapkan anggota Komisi Keuangan DPR, Emir Moeis sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Tarahan, Lampung.
Kasus yang terjadi pada 2004 itu melibatkan sejumlah pihak asing yang diduga menyuap Emir Moeis. Politisi dari PDI Perjuangan itu diduga menerima suap Rp2,9 miliar dari PT. Alstom Indonesia.
Hingga saat ini, KPK belum memeriksa, apalagi menahan Emir.