KBR68H, Jakarta - Kebijakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi di Pulau Sumatera akan mulai berlaku 1 Februari. Hanya saja menurut Direktur BBM dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Djoko Siswanto, pembatasan bensin subsidi itu mula-mula akan dilakukan di empat provinsi, yakni Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung.
"Nantikan kita melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Nanti kita akan tanya jawab. Misalnya kemarin itu di Sumatera Selatan. Kita mulai dari kendaraan pertambangan dan perkebunan agar lebih mudah mengaturnya. Tidak apa-apa, tapi peraturan sudah berlaku. Nah, kini tinggal disesuaikan dengan kesiapan di daerah masing-masing. Pemerintah Daerah, aparat, tindakan hukumannya jika terjadi pelanggaran. Kan yang mengeluarkan izin Pemerintah Daerah."ujar Djoko.
Direktur BBM BPH Migas, Djoko Siswanto mengklaim penghapusan BBM bersubdisi di daerah membutuhkan waktu lama. Perlu waktu untuk produksi, instalasi hingga sosialisasi ke masyarakat. Meski lama, tapi BPH Migas optimistis program ini bakal berjalan sesuai rencana, apalagi BPH Migas sudah mengantongi persetujuan seluruh Gubernur di Sumatera terkait penghapusan BBM subsidi ini.
Pembatasan BBM Subsidi di Sumatera Mulai 1 Februari
KBR68H, Jakarta - Kebijakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi di Pulau Sumatera akan mulai berlaku 1 Februari.

NASIONAL
Kamis, 03 Jan 2013 13:21 WIB


pembatasan bbm
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai