KBR68H, Jakarta - Partai Damai Sejahtera (PDS) menegaskan akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan terkait dugaan diskriminasi dalam verifikasi Pemilu. Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan, nota gugatan telah ditandatangani dan bakal disampaikan dalam waktu dekat. Selain PDS gugatan juga akan diajukan Partai Bulan Bintang (PBB). Menurut Deny, KPU telah memperlakukan beda partai baru dengan partai yang selama ini sudah bercokol di parlemen.
"Sebenarnya yang lalu kami sudah mengajukan, tetapi ada beberap teman yang menarik kembali. Sekarang ada yang mau mengajukan kembali, saya sudah menandatangani surat kuasanya. Karena ada yang mengkoordinir dan kami serahkan. Kita bicara UU itu, supaya kedepan UU Pemilu mengakomodir pilar kebangsaan, jadi jangan menjatuhkan partai-partai, tapi lebih kepada pendidikan politik juga," jelas Denny Tewu.
Sebelumnya Bawaslu memediasi sejumlah parpol dengan KPU terkait sengketa pemilu. Usai pertemuan tersebut Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan PBB bakal menggugat persengketaan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Kata Yusril jumlah 10 partai peserta pemilu belum final karena ada kesalahan proses yang dilakukan KPU.
PDS Siap Gugat KPU ke MK
KBR68H, Jakarta - Partai Damai Sejahtera (PDS) menegaskan akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

NASIONAL
Sabtu, 19 Jan 2013 15:09 WIB

KPU, PDS, MK, Pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai