Bagikan:

PDK Memenuhi Syarat Ajukan Sengketa Pemilu

NASIONAL

Senin, 14 Jan 2013 23:22 WIB

Author

Bambang Hari

Bawaslu, Pemilu 2014, Sengketa pemilu, KPU

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu memutuskan Partai Demokrasi Kebangsaan dapat meneruskan gugatannya menjadi sengketa pemilu.

Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan, setelah dilakukan pengujian awal, laporan PDK diputuskan masuk dalam obyek sengketa pemilu.

Laporan PDK sudah didaftarkan untuk proses selanjutnya, yakni mediasi.

"Hari ini saya umumkan kalau PDK sudah bisa memulai proses sengketa pemilu. Jadi syarat untuk proses sengketanya sudah dinyatakan lengkap. Untuk parpol lain kita akan kembali memeriksa. Karena jadwal laporan masuknya berbeda, maka penetapannya juga berbeda. Besok akan ada lagi, dan seterusnya seperti itu," kata Muhammad.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menambahkan, saat ini terdapat sejumlah parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat sengketa pemilu. Bawaslu belum bisa memutuskan laporan tersebut menjadi sengketa pemilu.

Dengan demikian saat ini PDK menjadi satu-satunya parpol yang dianggap memenuhi persyaratan berkas aduan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum.

PDK dan sejumlah partai melapor ke Bawaslu karena tidak lolos seleksi di KPU menjadi peserta Pemilu 2014. KPU hanya meloloskan 10 partai, dari 34 partai yang mendaftar.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending