KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu memutuskan Partai Demokrasi Kebangsaan dapat meneruskan gugatannya menjadi sengketa pemilu.
Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan, setelah dilakukan pengujian awal, laporan PDK diputuskan masuk dalam obyek sengketa pemilu.
Laporan PDK sudah didaftarkan untuk proses selanjutnya, yakni mediasi.
"Hari
ini saya umumkan kalau PDK sudah bisa memulai proses sengketa pemilu.
Jadi syarat untuk proses sengketanya sudah dinyatakan lengkap. Untuk
parpol lain kita akan kembali memeriksa. Karena jadwal laporan masuknya
berbeda, maka penetapannya juga berbeda. Besok akan ada lagi, dan
seterusnya seperti itu," kata Muhammad.
Ketua Badan Pengawas
Pemilu Muhammad menambahkan, saat ini terdapat sejumlah parpol yang
dinyatakan belum memenuhi syarat sengketa pemilu. Bawaslu belum bisa
memutuskan laporan tersebut menjadi sengketa pemilu.
Dengan demikian saat ini PDK menjadi satu-satunya parpol yang dianggap memenuhi persyaratan berkas aduan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum.
PDK dan sejumlah partai melapor ke Bawaslu karena tidak lolos seleksi di KPU menjadi peserta Pemilu 2014. KPU hanya meloloskan 10 partai, dari 34 partai yang mendaftar.